Minggu, 08 November 2026 | Portal Berita Resmi Pemprov Kalimantan Tengah
Media Sosial:

RSSI Pangkalan Bun Evaluasi Penanganan Jenazah Pasien Covid-19

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 05 November 2020 15:47, Dibaca 15,115 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun yang saat ini dikembangkan menjadi pusat rujukan pasien Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang tidak hanya menyediakan ruangan Intensive Care Unit (ICU) dan Ruang Isolasi Khusus Covid tetapi RSSI juga melayani pengurusan dan pemulasaraan jenazah Covid-19. Mulai dari memandikan, mensalatkan, mengkremasi hingga mengantarkan ke pemakaman bisa dilayani oleh RSSI.

Direktur RSSI Pangkalan Bun melalui Kepala Ruang Jenazah dr. Erianto,M.Ked SP.F menyebut bahwa proses pengurusan jenazah Covid-19 di RSSI dipastikan sangat aman. Jenazah muslim bahkan bisa dimandikan atau ditayamumkan. Sedangkan bagi jenazah non muslim, juga bisa dikremasikan sesuai tata laksana keamanan dari penularan Covid-19.

(Baca Juga : Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Gumas Rayakan HUT Ke-72)

"Jenazah pasien dengan Covid-19 perlu dikelola dengan etis dan layak sesuai dengan agama, nilai, norma, dan budaya. Prinsip utama dalam memberikan pelayanan ini adalah seluruh petugas wajib menjalankan kewaspadaan standar dan didukung dengan sarana prasarana yang memadai," jelas dr. Erianto dalam paparannya pada rapat Evaluasi Pelayanan Pemulasaran Jenazah Pada hari ini, Kamis (5/11/2020).

Petugas yang menangani jenazah, lanjut dr. Erianto, memakai APD lengkap berupa gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/google, masker bedah, celemek karet, apron, sepatu tertutup yang tahan air.

“Prosedur lainnya, pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi, lakukan disinfeksi bagian luar kantong jenazah menggunakan cairan disinfektan serta hendaknya dibawa menggunakan brankar khusus ke ruangan pemulasaran jenazah/kamar jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar. Jika jenazah akan diautopsi, maka hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus dan sudah ada izin dari pihak keluarga dan direktur RS,” terangnya.

Kasus kematian sementara yang ada di Kabupaten Kobar akibat Pandemi Covid-19 sampai dengan tanggal 5 November 2020 berjumlah 6 orang. (rssi pbun)

Diskominfo Kobar

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
KABUPATEN/KOTA
DPRD Kobar Sepakati Ranperda SPBE
KABUPATEN/KOTA
Jabatan Kepala SMAN 5 Palangka Raya Berganti
KABUPATEN/KOTA
Musrenbang Kecamatan, menjaring kebutuhan nyata masyarakat
KABUPATEN/KOTA
Hari Tari Sedunia, Bupati Pulpis Luncurkan Pulang Pisau Menari
KABUPATEN/KOTA
Pemko Palangka Raya Antisipasi Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok
Berita Terbaru
STATISTIK PENGUNJUNG
Hari Ini 2.468
Minggu Ini 6.897
Bulan Ini 4.696.596
Total Kunjungan 285.276.340